Antv –Komisi Yudisial (KY) memeriksa pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung yang terlibat dalam kasus penangana perkara di MA. KY sudah memeriksa pelanggaran kode etik delapan hakim.
"Hari ini Komisi Yudisial kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting pada Senin, 26 Desember 2022.
Ia menambahkan KY melakukan pemeriksaan terhadap ETP (hakim yustisial MA). Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik oleh KY terhadap 8 orang sebelumnya.
"Mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap (advokat dan beberapa pegawai di MA)," ujarnya.
Seperti diberitakan Viva.co.id, Untuk itu, Komisi Yudisial ingin menyampaikan perkembangan pemeriksaan etik kepada rekan-rekan dan masyarakat luas. Diketahui, KPK memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP).
Dia merupakan salah satu tersangka di kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. KPK menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA.
Kini, KPK sudah menahan setidaknya 14 orang dalam perkara tersebut. Perkara ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka.