BNPB Gelar Studi Literatur Susun Dokumen Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana

BNPB gelar studi literatur susun dokumen kesiapsiagaan bencana. (Foto : BNPB)

“Belum semua daerah (provinsi dan kabupaten/kota) mempunyai dokumen perencanaan untuk menghadapi situasi kedaruratan bencana rencana kedaruratan bencana (RPKB) dan rencana kontinjensi,” imbuhnya.

PPKB tersebut memuat tugas dan tanggug jawab, kebijakan dan strategi dan rencana tindakan atau rencana operasional secara umum dan perencanaan logistik yang perlu dilakukan untuk melaksanakan untuk menghadapi lebih dari satu jenis ancaman bencana yang mungkin terjadi.

Di samping itu, dokumen ini memuat dan menjelaskan peran, tanggung jawab dan pengorganisasian penangangan darurat bencana. Menurut Berton, RPKB dan rencana kontinjensi yang sudah disusun sampai saat ini belum secara optimal disinergikan dan dilatihkan bersama.

Hal tersebut berdampak pada pemahaman dan kemampuan para personel yang nantinya menjadi pelaksana penanganan darurat bencana kurang memadai sehingga berdampak pada penanggulangan bencaan yang tidak dapat dilaksanakan secara cepat dan andal.

RPKB ini dirancang sebagai dokumen pemandu kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan darurat bencana. Pelaku tersebut melibatkan di sektor pemerintah, lembaga usaha, lembaga non-pemerintah, TNI, Polri hingga pelaku internasional.

Berton menambahkan prinsip RPKB ini menjabarkan doktrin dalam mengelola bencana atau kedaruratan tanpa memandang skala, cakupan dan kompleksitasnya. Saat melakukan kunjungan di Pujiono Centre, peserta studi literatur belajar mengenai proses penyusunan RPKB.

Melalui bermain peran atau role play, fasilitator Dr. Puji Pujiono menyampaikan empat tahapan dalam penyusunan. Keempat tahapan ini yaitu persiapan, penyusunan, pengembangan dan pengesahan.