Antv –Respons darurat bencana yang efektif menjadi kunci untuk menyelamatkan warga dan meminimalkan dampak yang lebih besar bencana. Langkah ini dukung salah satunya melalui penyusunan dokumen kesiapsiagaan, khususnya rencana penanggulangan kedaruratan bencana.
Langkah ini dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan studi literatur penyusunan dokumen di Pujiono Centre.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkaya perspektif dalam proses penyusunan dokumen rencana penanggulangan kedaruratan bencana atau RPKB. Mandat penyusunan RPKB ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yaitu pada Pasal 45, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yaitu Pasal 16 dan 17.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana BNPB Berton Suar Pelita Panjaitan Ph.D. menyampaikan, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka mengurangi risiko bencana.
Upaya ini tidak hanya untuk penguatan kapasitas internal tetapi juga mitra BNPB di daerah, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Di sisi lain, Berton mengatakan, peningkatan kapasitas dalam menyiapkan sumber daya manusia salah satunya dalam penanganan darurat bencana.
“Permasalahan yang sering muncul saat situasi darurat terjadi harus diantisipasi sedini mungkin sehingga indonesia dapat mewujudkan sasaran Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 yaitu penanganan darurat bencana yang cepat dan andal sesuai cita-cita RIPB 2019-2045,” tambahnya, saat membuka kegiatan, Kamis (22/12/2022).
Pada konteks kesiapsiagaan atau pun kedaruratan, Berton menyampaikan, permasalahan yang sering muncul saat situasi darurat yaitu belum optimal penanganan darurat bencana hampir di seluruh wilayah.