"Anak-anak usia sekolah kita buatkan KIA, akta kelahiran dan KTP-el bagi siswa yang sudah berusia 16 tahun atau 17 tahun. Untuk yang usia 16 tahun kita buatkan sekarang, nanti akan diserahkan saat usianya sudah menginjak 17 tahun," ujar Zudan.
Baca Juga :