Tak hanya itu, petugas juga menindak dan melarang PKL berjualan di pinggir jalan raya Wahid Hasyim yang merupakan jalur protkol Sampang, karena dinilai merusak pemandangan kota.
"Kami tindak dengan melakukan penyitaan barang PKL," Kata Suadi Asikin, petugas Satpol PP bagian Kabid penegakan Perda, Rabu (21/12/2022)
Menurutnya, sebelum dilakukan pengusuran, petugas sudah melakukan sosialisasi terhadap para pedagang agar tidak berjualan di tempat yang telang dilarang.
"Meski sudah melaksakan sosialiasi, tapi para PKL masih tetap saja berjualan di tempat yang dilarang. Kami amankan empat barang milik PKL di rumah sakit Sampang," terangnya.
Sementara itu, untuk para padagang PKL yang berada di Jalan Wijaya maupun di Jalan Imam bonjol Kabupaten Sampang, petugas mengaku masih belum dilakukan tindakan.