Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Pangan non-Tunai hingga Rp20 Miliar

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Pangan non-Tunai (Foto : antvklik-Ilustrasi-Andi Rahmat)

Antv – Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT),senilai Rp20 miliar.

14 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020 berasal dari empat kabupaten.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli dalam keterangan persnya, Selasa (20/12/2022).

Disebutkan Kompol Fadli, para tersangka terdiri dari 14 orang masing-masing 4 orang asal Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar 6 orang dan Kabupaten Bantaeng 4 orang.

“Tersangka dari Kabupaten Sinjai masing-masing inisial AR, IN, AA, dan AI,” sebutnya.

Sementara tersangka lainnya yakni Kabupaten Takalar masing-masing inisial ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF dan Kabupaten Bantaeng inisial AF, Z, AM, dan RA.

Kompol Fadil mengatakan dari total 14 tersangka tersebut masing-masing ada yang berperan sebagai koordinator daerah (Korda), Kepala Koperasi Serba Usaha (KSU) dan suplayer barang.