Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Pangan non-Tunai hingga Rp20 Miliar

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Pangan non-Tunai (Foto : antvklik-Ilustrasi-Andi Rahmat)

“Para tersangka diduga melakukan mark-up harga satuan barang atau mengurangi indeks serta menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Fadli.

Kompol Fadli juga membeberkan, berdasarkan dari hasil audit BPK ditemukan kerugian negara cukup besar yakni mencapai Rp20 miliar.

“Kasus BPNT untuk tiga kabupaten di Sulsel ini, kerugiannya sekitar Rp20 miliar. Ini baru tiga kabupaten yakni Kabupaten Takalar, Bantaeng dan Sinjai. Untuk Kabupaten Bulukumba masih proses,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.