Antv – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 6 kilogram ganja, dan meringkus satu orang tersangka yang merupakan pemilik ganja tersebut.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka adalah TS(41), yang merupakan seoran bandar.
"TS berhasil diamankan Selasa (13/12/2022) setelah diselidiki selama tiga bulan, lalu dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti sebanyak 615 gram ganja," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (20/12/2022).
Kusworo menjelaskan, setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya ditemukan barang bukti lainnya.
"Di temukan ganja sebanyak 6 kilogram yang dikubur dalam tanah di Hutan Arjasari, kemudian kami gali dan amankan barang bukti tersebut," ungkap Kusworo.
Kusworo mengatakan, menurut yang bersangkutan, ganja yang dimilikinya sebanyak 10 kilogram.
"Ganja yang 4 kilogram nya, sudah berhasil diedarkan, sejak beberapa waktu yang lalu," katanya.