Kusworo menyebutkan, ternyata tersangka juga merupakan residivis dari kasus yang sama.
"Ganja yang 6 kilogram ini, menurut tersangka akan diedarkan pada momen lNatal 2022 dan Tahun Baru 2023," ucapnya.
Kusworo memaparkan, seandainya satu linting ganja itu dikonsumsi empat orang, maka 6 kilogram ganja ini bisa menyelamatkan 26.460 orang dari mengonsumsi ganja.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara, dan paling rendah 5 tahun penjara," pungkasnya,
Baca Juga :