173 Ribu Butir Pil Koplo untuk Tahun Baruan Gagal Diedarkan di Yogyakarta

173 Ribu Butir Pil Koplo untuk Tahun Baruan Gagal Diedarkan (Foto : antvklik-Andri Prasetiyo)

Tersangka MK mengaku baru tiga bulan menjalani bisnis jual-beli narkoba. Ia berdalih tidak tahu jika barang yang ia jual masuk kategori narkotika.

"Di Jakarta baru 3 bulan. Awal saya di rumah selama 10 hari terus diajari cara packing terus saya enggak tahu ini apaan namanya terus 10 hari kemudian saya disuruh bawa barang ini ke tempat kontrakan 'kamu nanti saya bayarin kontrakan, terus kamu packing anterin'. Enggak tahu, saya tahunya narkoba itu ganja sama sabu doang," katanya.

Para tersangka sendiri akan dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.