Antv – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis pil koplo. Total ada 173.766 butir yang berhasil disita petugas sebagai barang bukti.
"Adapun jumlah BB yang kita sita ini keseluruhan sebanyak 173.766 butir terdiri dari kurang lebih 94.766 Trihexyphenidyl, kemudian 4.000 butir Tramadol, kemudian 75.000 DMP Nova atau Dextro Metopan," kata Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (20/12/2022).
Barang haram ini disita petugas dari lima orang pengedar yang masuk dalam jaringan yang sama. Mereka adalah MN (27) asal Jepara, Jawa Tengah, IA (24), MH (19), dan MY (18), ketiganya warga Sleman, dan MK (27) asal Sumatera Barat.
Dijelaskan Bakti, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman paket obat keras.
Pihaknya kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap MN di rumahnya kawasan Prambanan, Sleman. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita sebanyak 4.050 butir Trihex dan 2 butir Alprazolam pada tanggal 24 November 2022.
Kemudian dilakukan pengembangan dan didapat tiga orang tersangka lainnya, yakni IA, MH, dan MY.
"Jadi ini dalam 1 hari kita tangkap 4 orang ini ya kita gerak cepat kemudian setelah itu kita kembangkan dari kita pemeriksaan diperoleh informasi bahwa obat keras tersebut berasal dari Jakarta makanya kita bergerak di Jakarta," terangnya.
Di Jakarta, lanjut Bakti, pihaknya berhasil menangkap MK pada 5 Desember lalu. Ia ditangkap di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian petugas menggeledah rumah MK dan mendapati 89.800 butir pil Trihex, 75.000 butir DMP Nova dan 4.000 butir pil Tramadol. MK sendiri merupakan pemasok barang haram tersebut untuk pengedar di Yogyakarta.
"Modusnya MN pesan melalui e-commerce kemudian mengirim uang, kemudian masuk ke rekening penampungan, setelah barang dikirim baru uang diberikan kepada yang menjual yakni MK," ujarnya.
Bakti menambahkan, ratusan ribu butir pil koplo ini kemungkinan akan disiapkan untuk tahun baru nanti. Terlebih Yogyakarta sebagai daerah tujuan wisata akan kedatangan jutaan orang saat libur akhir tahun.
"Kemungkinan ada karena memang akhir tahun Yogyakarta akan dibanjiri wisatawan sekitar 2 juta orang, mulai dari pendatang sampai penduduk lokal terutama generasi muda karena harganya sangat terjangkau 1 butir Rp 3-4 ribu," ungkap Bakti.
Dari sekitar 173 ribu butir pil koplo yang disita, jika dirupiahkan harganya sekitar Rp 600 juta. Bakti mengklaim pihaknya bisa menyelamatkan sekitar 60 ribu orang.
"Jadi kalau asumsinya 10 butir per orang berarti bisa menyelamatkan kurang lebih 60 ribu orang terutama untuk menjelang akhir tahun ini, menjelang Natal dan Tahun Baru," ucapnya.
Tersangka MK mengaku baru tiga bulan menjalani bisnis jual-beli narkoba. Ia berdalih tidak tahu jika barang yang ia jual masuk kategori narkotika.
"Di Jakarta baru 3 bulan. Awal saya di rumah selama 10 hari terus diajari cara packing terus saya enggak tahu ini apaan namanya terus 10 hari kemudian saya disuruh bawa barang ini ke tempat kontrakan 'kamu nanti saya bayarin kontrakan, terus kamu packing anterin'. Enggak tahu, saya tahunya narkoba itu ganja sama sabu doang," katanya.
Para tersangka sendiri akan dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.