Perlu diketahui bahwa anggaran kegiatan ini merupakan salah satu anggaran recofusing Tahun anggaran 2021, yang melekat pada DPPA Dinas Kesehatan Kota Ternate,dengan pagu anggaran Rp22 miliar, yang tereliasasi Rp15 miliar.
“Yang jadi objek penyedikan kami,yang diduga adanya penyelewengan penggunaan anggaran atau di belanja kegiatan makan minum dan snack tim vaksinator dan honor tim vaksinator,” tutur fajar.
“Alasan kami menggeledah di Kantor Dinas Kesehatan karena di tempat ini diduga sebagai dimana terjadinya dugaan tindak pidana dan diduga disini ada beberapa dokumen yang butuh untuk mendukung pembuktian di persidangan perkara yang dimaksud,” imbunya.
Menurutnya, dalam kasus ini kerugian ditaksir 1 miliar lebih, dari anggaran terealisasi 15 Miliar,beradasarkan hitungan penyedik,namun akan tetap dilakukan auditor Negara sebagai alat bukti.
“Kerugian keungan dari perhitungan kami itu diatas 1 miliar dari anggaran yang terealisasi tadi,anggaran sekitar 15miliar,namun hal tersebut kami juga akan lakukan permohonan perhitungan kerugian keungan negera pada auditor negera yaitu bpkp maluku utara,nanti sebagai alat bukti kami,” tandasnya.