Ribuan Botol Miras Hasil Razia Satpol PP, Ormas Islam dan TNI Polri Dimusnahkan

Ribuan Botol Miras Hasil Razia Dimusnahkan (Foto : antvklik-Denden Ahdani)

Razia ini, kata Irwan, bukan tanpa alasan. Pasalnya, di Kota Tasikmalaya sendiri sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).

Maka dari itu, pihaknya berterimakasih kepada TNI Polri dan Ormas Islam yang proaktif melakukan operasi.

"Ini sesuai Perda di kita ya. Kan ada Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minol. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat," ucap Iwan.

Iwan menambahkan, tak hanya menyita miras hasil razia, dalam operasi ini juga pihaknya memberikan pembinaan kepada penjual miras tersebut.

Ia berharap, dengan gencarnya razia para penjual miras tak melakukan hal serupa. Selain itu, Satpol PP juga melakukan penyegelan tempat penjualan miras tersebut.

"Yang menjual kita berikan pembinaan. Diharapkan mereka tak melakukan usaha sejenis itu lagi. Kita baru pembinaan, penyitaan dan penyegelan di lokasi penyimpan jual beli miras," pungkas Iwan.