Antv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya bersama Ormas Islam, memusnahkan sebanyak 2.387 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk, di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jumat (09/12/2022) pagi.
Miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia Satpol PP bersama Ormas Isam selama kurun waktu sepekan terakhir.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan mengatakan, ribuan botol miras itu merupakan hasil razia yang dilakukan pada, Sabtu, 3 Desember 2022, lalu di kamar kost yang dijadikan gudang miras di wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Selain itu, miras juga didapat di sebuah warung dan kos-kosan di Wilayah Kecamatan Tawang pada, Senin 5 Desember 2022 dan di sebuah toko kelontongan di wilayah Kecamatan Indihiang pada, Kamis 8 Desember 2022.
Menurut Iwan, razia ini tak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi hasil kolaborasi dengan Ormas Islam, Polres Tasikmalaya Kota dan TNI Kodim 0612 Tasikmalaya.
Mulanya, pengungkapan miras ini berawal dari temuan Ormas Islam, kemudian dilaporkan ke Satpol PP dan dilakukan penyelidikan.
"Awalnya ini temuan dari Ormas Islam yang kemudian hasil temuan itu dilaporkan ke kami. Lalu kami tindaklanjuti dan ditemukan minuman beralkohol tersebut," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, Jumat (09/12/2022).