Tersangka IL dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka beserta barangbukti diamankan di Mapolres Kebumen.
Baca Juga :