Dari pengakuannya tersangka SN telah mengonsumsi narkoba itu sejak dua tahun terakhir. Barang haram tersebut ia beli dari seorang teman di Jakarta.
"Satu gramnya dia beli sekitar Rp 1 juta," kata Edi.
Tersangka SN juga mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan dan sebagian dikonsumsi sendiri.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, tersangka IL (19) pemuda pengangguran asal Desa Sempor diciduk polisi karena kedapatan memiliki beberapa jenis obat Tramadol, Trihexyphenidyl dan obat warna kuning jenis Hexymer.
IL diamankan pada hari Senin 07 November 2022, sekira pukul 15.00 WIB di daerah Kecamatan Sempor
Saat penangkapan tersangka IL polisi berhasil menyita barang bukti tiga strip obat Tramadol, tiga strip obat Trihexyphenidyl, dan empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastic berisi delapan butir Hexymer siap edar.