Antv – Pemkab Gunungkidul, Provinsi DIY, melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) telah mengajukan peninjauan kembali (review) Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) ke Pemerintah Pusat.
Dijelaskan oleh Sekretaris Dispertaru Gunungkidul, Mahartati, sejumlah alasan mendasari pihaknya mengajukan permohonan tersebut.
"Di antaranya karena keberadaan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) melewati kawasan karst," terang Mahartati, Selasa (6/12/2022).
JJLS merupakan program nasional, namun melalui wilayah yang menjadi tanggung jawab Pemkab Gunungkidul, karenanya dirasa perlu ada review.
"Ya karena pembangunan JJLS secara otomatis mengubah kondisi tata ruang, khususnya wilayah karst. Sementara JJLS inipun belum masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunungkidul," katanya.
Ke depan, kawasan ekonomi dan pemukiman berpotensi tumbuh subur di sepanjang JJLS. Padahal di kawasan tersebut, tak sedikit titik karst yang memiliki sensitivitas tinggi.
"Harus ada kajian, mana wilayah yang sensitivitasnya tinggi, dan mana yang rendah, mengingat ada aturan ketat dalam pembangunan di kawasan karst," ujarnya.