Sempat beredar kabar, jika permohonan review rencana mengurangi KBAK di Gunungkidul mencapai 50 persen. Namun demikian pihaknya membantah hal tersebut.
Menurut Mahartati, KBAK adalah wilayah yang dalam pengelolaannya cukup ketat dan sudah diatur pusat.
Proses reviewnya sendiri juga harus melewati kajian mendalam, khususnya dari sisi pelestarian lingkungan.
"Diperlukan kajian mendalam oleh Badan Geologi, yang melibatkan Pemda DIY dan masukan dari berbagai elemen masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, rencana review KBAK mendapat reaksi keras dari beberapa elemen, salah satunya adalah Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia.
Halik Sandera, dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, menilai upaya tersebut sangat mungkin mengancam kelestarian lingkungan geopark Gunung Sewu.
Terlebih pihaknya mendapat kabar jika Pemkab Gunungkidul mengusulkan pengurangan KBAK hingga 37.018,06 hektare (Ha), atau 51,19 persen dari total luas KBAK 75.835,45 Ha.