Diberitakan sebelumnya, Wulan (32) dan Lipah (19) pelaku penganiayaan terhadap AP (6) dan menyebabkan AP tewas pada Minggu (20/11/2022) di Jalan Bulak Banteng, mengakui jika keduanya telah menganiaya AP sejak umur 4 tahun. Akibat penganiayaan tersebut, AP mengalami luka lebam dari kaki, tangan, badan hingga kepala.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizki mengatakan jika pelaku kerap menyiksa menggunakan tangan kosong, sandal, sapu, dan gitar kentrung.
"Ada luka di sekujur tubuh, mulai ujung kaki hingga ujung kepala. Matanya juga memar dan ada luka di belakang kepala," ujar Arief di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (24/11/2022).
Arief menjelaskan, jika luka dari tubuh korban diperoleh dari kedua pelaku yang sama-sama menganiaya. Padahal, Menurut Arief, tetangga dan warga sekitar mengatakan jika korban bukan anak yang nakal.
"Permasalahannya pelaku ini kesal karena sering lambat jika disuruh, lalu juga kalau disuruh pasti menangis," tandas Arief.