Antv – Tidak butuh lama tim buru sergap Satreskrim polres pelabuhan tanjung perak surabaya berhasil mengeler Wulan (32) dan Lipah (19) ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan kepada AP (6) di Jalan Bulak Banteng, Kenjeran, Minggu (20/11/2022) lalu.
Dalam kejadian tersebut, AP tewas usai dipukul dengan sapu dan kentrung di bagian kepala oleh kedua tersangka.
Kepada polisi Wulan mengatakan, ia kesal dengan AP karena sering dipanggil anak haram oleh keluarganya sendiri. Hal itu, lantaran pernikahan Wulan dengan suaminya tidak direstui oleh keluarga.
"Saya nikah siri, suami saya sudah meninggal. Jadi saya melihat AP itu ada rasa kesal," ujar Wulan dengan suara lirih di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (24/11/2022).
Ia dan suaminya nekat menikah walaupun tak mendapat restu dari keluarga. Suaminya pun kerap menguatkan dirinya ketika ada hinaan dan caci maki dari keluarga. Namun, semenjak kematian suaminya pada beberapa waktu lalu, tepat AP berumur dua tahun, saat itulah Wulan tak mampu membendung emosinya. Dengan kondisi ekonomi yang sulit dan rasa kesal terhadap AP, Wulan kerap tak bisa menahan emosinya.
"Suami saya sudah meninggal, jadi saya kesal sekali kepada AP karena caci-makinya keluarga jika anak saya itu haram saya tanggung sendiri, jadi sering saya suruh mengamen bareng-bareng di Wonokromo kadang di Ampel," imbuhnya.
Semenjak kematian suaminya, ia tinggal dengan Lipah (19) teman semasa kecilnya yang sudah ia anggap sebagai adik sendiri. Beritajatim lantas bertanya mengapa Lipah juga ikut memukuli AP. Jawabnya, karena ia sering melihat Wulan memukuli AP karena kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh korban.
"Terakhir (sebelum meninggal) saya kesal karena dipisuhi sama AP. Jadi saya kepruk pake kentrung," ujar Lipah.
Lipah mengatakan, jika ia juga ikut mengantarkan AP ke RS Soewandi, Minggu (20/11/2022) malam. Saat mengetahui AP meninggal dunia, ia lantas kabur dan meninggalkan Wulan di RS Soewandi.
"Saya kabur ke Jember ke rumah keluarga saya karena takut," imbuhnya.
Kaburnya Lipah dibenarkan oleh AKP Arief Rizki, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia menjelaskan jika Wulan ditangkap terlebih dahulu pada hari Senin (21/11/2022). Awalnya, Wulan enggan bicara terkait Lipah, namun karena tetangga kos yang ikut membantu polisi mengatakan jika selain Wulan, ada Lipah yang kerap memukuli AP.
"Memang benar, pelaku L kabur ke Jember dan ditangkap Selasa (22/11/2022), jadi memang tinggal bertiga dengan korban dan tahu persis bagaimana penganiayaan tersebut," kata Arief.
Saat ditanya, apakah ada dugaan depresi dan gangguan kejiwaan pada kedua pelaku, Arief mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan.
"Kalau itu akan segera kami lakukan pemeriksaan, sejauh ini masih bisa diajak komunikasi dan menjawab pertanyaan kami," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wulan (32) dan Lipah (19) pelaku penganiayaan terhadap AP (6) dan menyebabkan AP tewas pada Minggu (20/11/2022) di Jalan Bulak Banteng, mengakui jika keduanya telah menganiaya AP sejak umur 4 tahun. Akibat penganiayaan tersebut, AP mengalami luka lebam dari kaki, tangan, badan hingga kepala.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizki mengatakan jika pelaku kerap menyiksa menggunakan tangan kosong, sandal, sapu, dan gitar kentrung.
"Ada luka di sekujur tubuh, mulai ujung kaki hingga ujung kepala. Matanya juga memar dan ada luka di belakang kepala," ujar Arief di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (24/11/2022).
Arief menjelaskan, jika luka dari tubuh korban diperoleh dari kedua pelaku yang sama-sama menganiaya. Padahal, Menurut Arief, tetangga dan warga sekitar mengatakan jika korban bukan anak yang nakal.
"Permasalahannya pelaku ini kesal karena sering lambat jika disuruh, lalu juga kalau disuruh pasti menangis," tandas Arief.