“Ijin berkenan pimpinan Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI berkenan menyisipkan norma pemantau Pemilu adalah Organisai Kemasyarakatan. Karena ada Ormas yang ber-SKT itu sudah terdaftar. Jadi kami sisipkan norma itu saja. Jadi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah”. ujar Bahtiar.
Tim pemerintah khususnya dari Kemendagri prinsipnya kami memberikan apresiasi kepada Bawaslu RI dan menerima rancangan Bawaslu. Satu perubahan atas Bawaslu nomor 4 Tahun 2018 tentang pemantauan pemilu centra hukum terpadu pemilihan umum dan Perbawaslu rencana Bawaslu tentang pengawasan partisipatif.
Sejauh ini, pemerintah bersama Komisi II dan penyelenggara pemilu sudah melakukan rapat konsinyering sebanyak dua kali. Dalam dua rapat itu, pemerintah, Komisi II, dan penyelenggara pemilu menyepakati lima isu yang akan dimuat dalam Perppu.
Pertama, penambahan jumlah anggota DPR sebagai konsekuensi pembentukan tiga provinsi di Papua.
Kedua, penambahan daerah pemilihan (dapil) yang juga karena penambahan provinsi di Papua.
Ketiga, penyeragaman masa jabatan KPU daerah.