Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu (Foto : Dok. Ditjen Politik & PUM Kemendagri)

Antv – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengapresiasi Bawaslu yang telah membuat rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Partisipatif.

Hal ini disampaikan Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mewakili Menteri Dalam Negeri berama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

“Kami menyampaikan apresiasi, ada satu Perbawaslu yang baru yaitu adalah Perbawaslu tentang pengawasan partisipasif, tentu ini inovasi menurut saya dan penting, artinya dengan adanya Peraturan Bawaslu ini ada semangat kuat untuk mendorong pengawasan partisipatif”. kata Bahtiar.

“Secara umum materi terhadap Perbawaslu tentang pengawasan partisipatif prinsipnya kami mendukung sepenuhnya dan kami dari Kemendagri khususnya jajaran kami Kesbangpol seluruh Indonesia siap bersinergi untuk mendukung kegiatan ini”. tambah Bahtiar.

Rancangan Perbawaslu tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang, pemantauan pemilihan umum. Di pasal 1 ayat 5 pemantau pemilu adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum, yayasan, perkumpulan. 

Sebagai informasi UU nomor 17 tahun 2013 maupun UU nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi Kemasyarakatan organisasi kemasyarakatan itu ada dua. Ada Ormas yang berbadah hukum dan ada Ormas yang tidak berbadan hukum. 

Terkait hal tersebut Bahtiar memberikan catatan tentang rancangan Perbawaslu. Bahtiar berharap, Bawaslu RI agar menyisipkan norma pemantau Pemilu adalah Organisai Kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.