“Dan, strategi hilirisasi akan efektif memberdayakan dan menyejahterakan rakyat jika rakyat dikonsolidasikan dalam lembaga sosial ekonomi bernama koperasi. Untuk itu, kelembagaan koperasi rakyat harus diperkuat, dikembangkan, dan dimodernisasi secara struktural dan sistematis. Tidak seperti sekarang, koperasi dibiarkan bertumbuh dan berkembang di tengah dominasi kapitalisme,” urai Nurdin Halid.
Nurdin menyebut, banyak koperasi besar kelas dunia justru sukses bergerak di sektor sumber daya alam seperti koperasi pertanian di Jepang, koperasi perikanan di Korea Selatan, koperasi peternakan dan susu di Selandia Baru, Kanada, dan Eropa, koperasi listrik di Amerika Serikat.
Menurut Nurdin, semua sub-sektor terkait sumber daya alam harus menjadi kekuatan utama perekonomian negeri ini. Maka, pemberdayaan petani, pekebun, peternak, petambak, pengrajin, nelayan melalui intervensi permodalan, teknologi, distribusi, pemasaran adalah jalan satu-satunya untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan social yang tertuang dalam Sila kedua dan kelima Pancasila.
“Hilirisasi produk rakyat akan mendatangkan nilai tambah dan berdampak luas bagi penciptaan lapangan kerja. Untuk mencapai itu, strateginya sudah dirumuskan oleh para Pendiri negeri ini, yaitu memperkuat kelembagaan ekonomi rakyat yang disebut koperasi itu. Dalam koperasilah, petani, pekebun, peternak, petambak, nelayan dikonsolidasikan seperti dikehendaki Konstitusi Pasal 33. Seperti halnya BUMN, BUMD, dan BUMDes ditopang penuh oleh pemerintah sesuai amanat Pasal 33 Ayat 2, maka penguatan dan modernisasi kelembagaan koperasi adalah juga perintah Konstitusi Pasal 33 Ayat 1,” kata Nurdin Halid.
Mengapa harus dikonslidasian dalam wadah koperasi? Karena rakyat Indonesia lemah dalam aspek modal, teknologi, kualitas SDM, dan akses pasar.
Kelemahan-kelemahan itu bisa ditangani oleh manajemen koperasi dengan mengoptimalkan program pemerintah seperti dana KUR, dana bergulir LPDB, program pelatihan dan pendampingan, hibah peralatan, serta menggalang kerjasama dengan pihak ketiga seperti BUMN, BUMD, BUMDes, dan pihak swasta.
“Jadi, petani, nelayan, pekebun, pengrajin, pedagang kecil, harus dikonsolidasikan dalam badan usaha koperasi. Jangan biarkan petani dan nelayan bertarung sendiri-sendiri di pasar bebas. Dalam badan usaha koperasi, mereka menjadi kuat karena anggota koperasi adalah pemilik dan pemakai jasa koperasi yang dikelola secara demokratis. Itulah makna filosofi sapu lidi Bung Hatta: sebatang lidi mudah dipatahkan, tetapi kalau sejumlah batang lidi disatukan menjadi sapu lidi, maka akan sulit dipatahkan,” papar Nurdin Halid.
Karena itu, kata Nurdin, intervensi program Pemerintah untuk petani, nelayan, pengrajin tidak akan menyejahterakan rakyat secara berkelanjutan jika dilakukan secara sporadis oleh kementerian dan atau dinas-dinas terkait.
Anehnya, kementerian dan dinas-dinas terkait ekonomi kerakyatan ini justru membentuk kelompok usaha bersama.
Seharusnya program pemberdayaan dan bantuan hibah diserahkan dan dikelola oleh koperasi-koperasi sektoral.
Tugas dan tanggungjawab Pemerintah sesuai UU Koperasi ialah memperkuat kelembagaan koperasi rakyat.