Sementara itu, barang bukti yang diamankan diantaranya potongan material baja ringan dan genteng.
"Kedua tersangka kami kenakan pasal 360 dan 359 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Mahardian.
Baca Juga :
Sementara itu, barang bukti yang diamankan diantaranya potongan material baja ringan dan genteng.
"Kedua tersangka kami kenakan pasal 360 dan 359 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Mahardian.