Antv – Polres Gunungkidul akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus atap kelas SD Muhamadiyah, Bogor, Kapanewon Playrn, Gunungkidul, Yogyakarta, yang runtuh, Selasa (8/11/2022) lalu. Kedua tersangka tersebut merupakan pemborong yang berdomisili di Kabupaten Sleman.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro, mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar penyelidikan intensif, termasuk memeriksa 12 saksi.
"Keduanya berinisial B dan K, warga Sleman," kata Mahardian, usai gelar perkara di Mapolres Gunungkidul, Jumat (11/11/2022) sore.
Selain dari keterangan saksi, penetapan tersangka ini juga berdasar hasil uji laboratorium yang dilakukan tim ahli dari Teknik Sipil UGM, dari sampel komponen bangunan yang runtuh.
"Hasilnya memang baja ringan yang digunakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi," lanjut Mahardian.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan dokumen pembangunan gedung, ditemukan tidak ada kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasinya. Dimana di dokumen perencanaan tertulis kayu sementara realisasinya baja ringan.
"Meski sudah ada penetapan 2 tersangka, kami masih akan terus didalami kasus ini, jika ada temuan bukti bukti baru, ada kemungkinan penetapan tersangka yang lain," imbuhnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan diantaranya potongan material baja ringan dan genteng.
"Kedua tersangka kami kenakan pasal 360 dan 359 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Mahardian.