"Pelaku juga akan kami jerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tandas AKBP Ronald Sumaja.
Baca Juga :
"Pelaku juga akan kami jerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tandas AKBP Ronald Sumaja.