Sementara itu, koprban yang bernama Mahbub Subiyani mengatakan, ketika pelaku hendak melarikan diri menggunakan angkutan umum, korban berteriak ada copet dan warga di sekitar kejadian pun langsung memberhentikan angkot tersebut.
“Mau ke angkot itu dia pas naik angkot baru saya teriak, copet tolong copet copet berhenti ada copet. Ya namanya teriak dikrumunan massa ya dihajar. Baru kenal pak, mas lihat hp-nya untuk lihat foto produknya untuk saya kasih ke produser. Terus dia saya kasih lihat foto terus hp saya di saut (sambar) pak,” tutur, Mahbub Subiyani, korban.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, pelaku mengaku berpura-pura sebagai salah satu crew televisi swasta demi melancarkan aksinya.
“Ngga, ngaku ngaku. Ngaku ngaku salah satu crew di SCTV nawarin kerja sama untuk sebagai properti saya janjikan fe selama dua hari kurang lebih tuju juta lima ratus,” ujar Fas, pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal berlapis yakni 378 dan 372 kuhp dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.
Kasus ini ditangani oleh Polsek Kota Temanggung, yang kemudian akan diserahkan ke Polres Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, guna penyidikan lebih mendalam.