Antv – Bermodus mengaku sebagai wartawan dari salah satu televisi swasta, seorang pria babak belur dihajar masa lantaran melakukan penggelapan dan penipuan.
Kini pelaku digelandang ke Polsek Kota Temanggung, Jawa Tengah, untuk proses lebih lanjut.
Polisi Sektor Temanggung, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh seorang pria di Pasar Kliwon, Temanggung, pada Kamis (10/11/2022).
Diketahui identitas pelaku yakni berinisial (Fas) 38 tahun dan berdomisili di Magelang, Jawa Tengah.
Kapolsek Temanggung, AKP Sigit Dwi Setiawan mengatakan, pelaku melakukakan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan modus berpura-pura mengaku sebagai wartawan salah satu televisi swasta. Kemudian dia mengaku dapat mengiklankan produk barang dagangan korban di televisi tersebut.
“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, dengan cara pelaku berpura-pura atau mengaku sebagai crew salah satu televisi swasta. Kemudian bisa mempromosikan barang dagangan dari korban dan kerugian sekitar lima juta rupiah,” ujar AKP Sigit Dwi Setiawan, Kapolsek Temanggung, Kamis (10/11/2022).
Dari tangan korban, pelaku berhasil merampas sebuah handphone milik korban lalu melarikan diri, namun warga berhasil menggagalkan aksi pelaku saat mencoba melarikan diri.
Sementara itu, koprban yang bernama Mahbub Subiyani mengatakan, ketika pelaku hendak melarikan diri menggunakan angkutan umum, korban berteriak ada copet dan warga di sekitar kejadian pun langsung memberhentikan angkot tersebut.
“Mau ke angkot itu dia pas naik angkot baru saya teriak, copet tolong copet copet berhenti ada copet. Ya namanya teriak dikrumunan massa ya dihajar. Baru kenal pak, mas lihat hp-nya untuk lihat foto produknya untuk saya kasih ke produser. Terus dia saya kasih lihat foto terus hp saya di saut (sambar) pak,” tutur, Mahbub Subiyani, korban.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, pelaku mengaku berpura-pura sebagai salah satu crew televisi swasta demi melancarkan aksinya.
“Ngga, ngaku ngaku. Ngaku ngaku salah satu crew di SCTV nawarin kerja sama untuk sebagai properti saya janjikan fe selama dua hari kurang lebih tuju juta lima ratus,” ujar Fas, pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal berlapis yakni 378 dan 372 kuhp dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.
Kasus ini ditangani oleh Polsek Kota Temanggung, yang kemudian akan diserahkan ke Polres Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, guna penyidikan lebih mendalam.