Lebih lanjut AKPB Muhammad Purbaja menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun ia melakukan banding.
"Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 7 November 2022, banding dari Aipda AL ditolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap Saudara AL di Mapolres Purworejo," ujar Kapolres Purworejo AKPB Muhammad Purbaja.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menjelaskan, perselingkuhan itu diungkap pada bulan Februari 2022.
Saat itu, warga menggerebek AL karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA.
AFA merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separa, Kecamatan Loano, Purworejo.
"Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding Saudara AL terhadap sanksi PTDH-nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri," kata Iqbal.