Antv – Aipda AL, polisi yang berselingkuh dengan istri anggota TNI, akhirnya resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Anggota Polres Purworejo itu terbukti melakukan pelanggaran berat dan berbuat asusila dengan istri orang lain.
Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda AL tersebut tertuang dalam surat Kapolda Jateng Nomor Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.
Upacara PTDH Aipda AL dipimpin langsung Kapolres Purworejo AKPB Muhammad Purbaja di halaman Mapolres, Selasa (8/11/2022).
Dalam upacara itu, secara simbolis Kapolres melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa atau kemeja batik. Aipda AL terlihat tertunduk sepanjang upacara itu.
Kapolres Purworejo AKPB Muhammad Purbaja mengatakan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri dalam menindak anggota polisi yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
"Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Purworejo," kata Purbaja kepada wartawan, Selasa (8/11).