"Ingat 3D ya, dilihat, diraba dan diterawang itu semua tanda-tandanya ada. Yang palsu ini tentu tidak memenuhi syarat itu, jadi kewaspadaan perlu ditingkatkan dengan sosialisasi yang baik, kita bisa menanggulangi dan mencegah praktek-praktek uang palsu," pesannya.
Dia mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak pernah takut melapor apabila menemukan uang palsu. Karena, sesuai dengan undang-undang,jelas Budi jika mendiamkan adanya uang palsu yang sudah diketahui maka itu bisa didakwa juga.
“Oleh karena itu laporkan, dan Bank Indonesia siap menerima keluhan masyarakat, " pungkasnya Kepala Korwil BI Jatim.
Baca Juga :