"Kita sudah mengamankan 11 tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu dan pendana. Dari 11 tersangka pembuat uang palsu, kita amankan di beberapa tempat, di Kediri lalu kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah, di Jakarta dan kita kembangkan lagi ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat," ungkapnya Kapolres Kediri.
Sementara itu, Budi Hanoto, kepala perwakilan BI Jatim menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jawa Timur, Polres Kediri, atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan uang palsu ini.
Budi menjelaskan. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, rupiah itu satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran. Rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain.
"Oleh karena itu, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," tutur Budi Hanoto.
Pihaknya juga menyatakan siap mendukung Polda Jatim dalam pemberantasan uang palsu ini.
“Nanti dalam prosesnya kami bersedia jadi saksi ahli dan juga untuk beberapa proses lain kita bisa bersinergi," paparnya.
Budi menjelaskan, Bank Indonesia ini sebetulnya telah menerbitkan, mengedarkan uang kertas dengan tahun edar yang baru, itu dilengkapi dengan keamanan-keamanan. Sehingga, sangat susah untuk dipalsukan.