Seorang Anak Dibawah Umur dan 2 Remaja Terlibat Penyelundupan 112 Kg Ganja

Polda Metro Jaya gagalkan upaya penyelundupan 112 Kg ganja. (Foto : Viva)

Mereka diimingi-imingi uang masing-masing Rp3 juta oleh UN. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Zulpan.