Antv –Pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram dari jaringan lintas Sumatera – Jawa.
“Kita amankan di sebuah mobil,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Rabu (3/11/2022).
Polda Metro Jaya menyayangkan para kurir yang masih berusia remaja dan dibawah umur. Mereka RS (19), RD (18) dan RP yang ternyata masih dibawah umur.
Mereka sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiga kurir tersebut ditangkap pada Sabtu (22/10/2022).
Mereka menangkap ketiganya karena mendapatkan laporan soal penyelundupan barang dari Sumatera dibawa ke Jakarta. Ketiganya dicokok di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, sedang mengendarai mobil berisi 112 kg ganja.
"Ada tiga orang tersangka dan kita tampilkan dua orang saat ini. Satu lagi masih di bawah umur namun sudah dilakukan penahanan," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, ketiga kurir berdalih diperintahkan oleh pria berinisial UN guna penyelundupan ini.
Mereka diimingi-imingi uang masing-masing Rp3 juta oleh UN. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Zulpan.