Antv – Beredar viral video yang memperlihatkan pasangan suami-istri (Pasutri) tersangka penganiaya asisten rumah tangga (ART) Rohimah, digelandang di kantor polisi.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @terangmedia, Senin (31/102022), pasutri yang sempat membantah, terlihat tertunduk lesu saat digiring di depan awak media.
Dalam unggahanya admin akun menulis keterangan bahwa jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan pasangan suami istri alias pasutri berinilal YK (29) dan LF (29).
Kedua tersangka tersebut terbukti melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan dan keduanya digelandang di Mapolres Cimahi.
Diketahui sebelumnya, dua tersangka tersebut malakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap Rohimah (29), seorang asisten rumah tangga (ART) di sebuah rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Dalam Konferensi pers keduanya terlihat tertunduk lesu dan pasrah saat digelandang ke Mapolres Cimahi.
Selain dua tersangka, Polisi juga menghadirkan barang bukti berupa peralatan dapur, panci, kemoceng, susuk kayu, sapu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.