Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra mengatakan, yang diamankan tersangka kekerasan itu merupakan pasangan suami yang tak lain majikan dari Rohimah sendiri.
"Keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan atau penyekapan disertai melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban dan melakukan pengeroyokan," kata Kompol Niko kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Lebih lanjut Kompol Niko mengatakan, motif kedua pelaku menganiaya karena tidak puas dengan hasil kerja Rohimah.
Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Primer Nomor 44 Undang-undang RI Tahun 2021 atau Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Subsider Pasal 33 dan atau Pasal 30 Jo 351 yang mana ancamannya adalah hukuman pidana penjarahan maksimal 10 tahun.
Baca Juga :