DSY mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama LENTO (DPO), pada Sabtu 1 Oktober 2022, sekira pukul 17.00 WIB, yang di ranjau di tempat sampah depan apotik Jalan Perak Barat Surabaya.
Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 5 butir pil ekstasi, 2 Skrop, uang tunai Rp300.000, satu timbangan elektrik, 1 buku rekapan penjualan sabu dan 2 Handphone.
Akibat perbuatannya, kini DSY harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
DSY dijerat Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga :