Berdalih Jualan Sepi Senyap, Pedagang Burung Jualan Sabu Ditangkap Polisi

Berdalih Jualan Sepi, Pedagang Burung Jualan Sabu Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Zainal Azhari)

Antv – Alih-Alih ingin menambah rejeki, DSY (38 tahun) pedagang burung berkicau malah terjerumus dalam bisnis haram peredaran narkoba dan akhirnya mendekam di penjara Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

DSY yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual burung tersebut, terciduk saat mengedarkan sabu.

Penangkapan DSY berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu di jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya.

Menurut AKBP Daniel, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, mengatakan, satu pelaku yang kita tangkap, pada 3 Oktober 2022, lalu, sekira pukul 18.00 WIB, dikarenakan DSY kedapatan menyimpan sabu di rumahnya jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya.

"Awalnya dia profesi jual burung berkicau lantas nyambi jualan sabu," jelas Daniel kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Saat diciduk, DSY kedapatan menyimpan 15 poket barang haram narkotika jenis sabu dengan total berat 2,22 gram.

Sabu tersebut, lanjut Daniel sudah siap edar di kawasan Kota Surabaya yang sudah dibagi dalam 15 klip plastik bening kecil.

DSY mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama LENTO (DPO), pada Sabtu 1 Oktober 2022, sekira pukul 17.00 WIB, yang di ranjau di tempat sampah depan apotik Jalan Perak Barat Surabaya.

Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 5 butir pil ekstasi, 2 Skrop, uang tunai Rp300.000, satu timbangan elektrik, 1 buku rekapan penjualan sabu dan 2 Handphone.

Akibat perbuatannya, kini DSY harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

DSY dijerat Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.