Meski proses terus dilakukan dari pihak ahli waris untuk menghalangi eksekusi dan membatalkan eksekusi tersebut, atas nama pengadilan Negeri Makassar dengan dasar hukum adanya penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar yang sudah selesai dan inkrah, tetap melakukan pembacaan eksekusi dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, dengan membubarkan massa dengan air water cannon.
Baca Juga :