Antv – Protes eksekusi objek lahan seluas 12.500 meter persegi atau di lahan kosong di jalan sungai Saddang Makassar, Kelurahan Bara-Baraya Selatan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terjadi kericuhan antara pihak ahli waris dengan petugas kepolisian dan juru sita, yang melakukan eksekusi tersebut yang dinilai salah lokasi yang dieksekusi pada Kamis (27/10/2022).
"Kami sampaikan bahwa, kenapa hari ini tidak menerima eksekusi karena kami melihat adalah salah lokasi pengadilan negeri makassar menetapkan eksekusi lokasi tapi bukan lokasinya di sini, yang dieksekusi harusnya di jalan bara-baraya, sementara objek lahan ini berada di wilayah kelurahan ballaparang kecamatan rappocini makassar, yang diketahui milik orang tua saya bukan milik siapa-siapa, yang telah di tempat beberapa tahun lalu oleh keluarga kami Saleh Nizar," ujar Ahli waris Adnan nizar.
"Dari mana kami mengatakan karena dari dulu orang tua saya sudah memilikinya, dan menempatinya hingga saat ini bersengketa dengan luas objek sengketa tanah in seluas 1.250 meter persegi. untuk itu kami tetap menolak eksekusi yang dilakukan oleh pihak juru sita Pengadilan Negeri Makassar," tambahnya.
Aksi protes penolakan eksekusi dilakukan oleh sejumlah ahli waris dengan memblokade dengan membakar ban bekas di lokasi objek lahan tanah tersebut.
Selain itu, masa juga menghalangi para petugas kepolisian dan juru sita untuk melakukan eksekusi lahan tersebut, hingga terlibat kericuhan dengan saling dorong-dorongan, dan melempari petugas kepolisian dengan batu, untuk menolak eksekusi tersebut.
"Pasalnya lahan yang sengketa ini dari tahun 2003 ini dimiliki oleh termohon dengan bukti akte rinci. Serta ahli waris menilai eksekusi tersebut salah lokasi, yang dieksekusi dalah Bara-Baraya Selatan. Sementara ahli waris menduga lokasi objek tanah yang bersengketa ini berada di lokasi Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar," ungkapnya.
Tanah objek sengketa ini antara pihak penggugat Suratmi Saleh dengan tergugat Saleh Nizar, yang telah dimiliki sejak dahulu oleh penggugat Saleh Nizar.
Meski proses terus dilakukan dari pihak ahli waris untuk menghalangi eksekusi dan membatalkan eksekusi tersebut, atas nama pengadilan Negeri Makassar dengan dasar hukum adanya penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar yang sudah selesai dan inkrah, tetap melakukan pembacaan eksekusi dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, dengan membubarkan massa dengan air water cannon.