Tulang Belulang Satu Ekor Harimau Dijual, Warga Aur Cina Ditangkap Polisi

Tulang Belulang Satu Ekor Harimau Dijual, Warga Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Muhammad Arifin)

Antv – Tim gabungan dari Polisi Indragiri Hulu dan Polisi Hutan berhasil menangkap pelaku tindak pidana penjual tulang harimau

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial R (43) merupakan warga Aur Cina, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Kasi Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari Petugas Taman Nasional Bukit 30 mendapatkan informasi terkait penjualan tulang belulang satu ekor harimau sumatera. 

"Selanjutnya petugas Taman Nasional Bukit 30 (Polhut) berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu," kata Misran, Jumat (21/10/2022).

Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan cara menyamar.

Tim yang menyamar sebagai pembeli melakukan perjanjian untuk melakukan transaksi di Bank BRI unit Batang Gangsal," ujar Misran.

Saat pelaku melakukan penjualan, tim gabungan langsung mengamankan pelaku. Usai penangkapan, pelaku di bawa ke rumah pelaku untuk menjemput barang bukti berupa tulang belulang harimau sumatera.