Dari pengakuan pelaku, Tulang Belulang di dapat pelaku dari Hutan Taman Nasional Bukit 30 yang merupakan Habitat Harimau Sumatera. Petugas menduga Pelaku merupakan sindikat Pemburu Harimau Sumatera yang ada di Provinsi Riau.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :