Sementara itu sejumlah apoteker mengakui informasi mengenai penghentian penjualan obat cair sudah ia peroleh sejak instruksi dari Kementrian Kesehatan diturunkan pada Rabu (19/10/2022).
Wita Yuliani (27) seorang apoteker ini menjelaskan Meski sudah dipasangi papan pengumuman di tempat apotek terkait tidak melayani penjualan obat sirop. Namun para apoteker mengaku tak sedikit dari masyarakat yang memaksa membeli obat tersebut untuk anaknya yang sakit.
"Ada yang memaksa minta obat sirop. Tapi kami tetap tidak layani," jelasnya
Selain itu, para pengelola apotek, sejak surat edaran penghentian pendistribusian obat sirop dari Kementerian Kesehatan kepada masyarakat, juga berdampak terhadap penjualan di sejumlah apotek yang menurun hingga 60 persen.
"Ya karena sebagian besar penghasilan apotek dari penjualan syirup anak usai 18 tahun ke bawah," tambahnya.
Hingga saat ini Dinas Kesehatan Pacitan belum menerima laporan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Pacitan.
Namun seluruh fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakit di Pacitan sudah menyiapkan tata laksana penanganan jika nantinya ditemukan kasus tersebut.