Antv – Ditreskrimsus Polda Jateng mengerebek tiga rumah tempat produksi oli palsu yang beromzet mencapai belasan miliar rupiah per tahunnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menerangkan, dalam kasus ini, pihaknya telah menangkap dua tersangka. Yakni bos pemilik rumah produksi oli palsu berinisial DKA dan distributor berinisial AM.
lebih lanjut Kombes Dwi mengatakan, tiga lokasi yang digunakan tersangka untuk memproduksi oli palsu itu ada di Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur.
Lalu dua lokasi lainnya berdekatan yaitu di Kayu Mas, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.
“Ketiga lokasi kita dapatkan dari hasil pemeriksaan tersangka DKA. sedangkan tersangka AM itu mengedarkan oli (palsu) tersebut kepada masyarakat,” ujar Kombes Dwi saat rilis kasus di rumah produksi oli ilegal Jalan Kayu Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kamis (20/10/2022).
Dwi menyebut para tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dengan memakai merk YAMALUBE.