Kemudian dalam menjalankan bisnisnya, tersangka dalam sehari bisa memproduksi oli palsu sebanyak kurang lebih 3000 botol.
“Oli yang diproduksi rupanya hampir sama dengan yang asli. Dalam sebulan omzet mereka bisa Rp950 juta. Dan jika dihitung selama setahun omzet mereka sebanyak Rp11,5 miliar. Jadi kalau sudah beroperasi dua tahun, omzetnya sekitar Rp23 miliar,” terangnya.
Kombes Dwi juga menjelaskan, bahan baku dalam pembuatan oli ini menggunakan campuran bahan-bahan kimia yang bukan digunakan untuk membuat oli.
Setelah bahan tercampur kemudian diberi zat pewarna yang menyerupai oli.
“Bahan dasarnya dari zat yang sebenarnya bukan untuk membuat oli. Kemudian diolah sedemikian rupa oleh tersangka dan dijual setelah ditambahkan zat pewarna lalu diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan dengan merk YAMALUBE dan merk dari Honda,” bebernya.