Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan terdakwa Mantan Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Baiquni Wibowo diduga melakukan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. "
Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Mengutip VIVA.co.id, dalam dakwaannya, Baiquni menyalin rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dan ikut menyaksikan rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup di rumah dinas Sambo.
"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.
Dalam dakwaan, Kompol Baiquni diketahui berperan bersama-sama Kompol Chuck Putranto mencopy dan melihat isi DVR CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Perbuatan itu dilakukan atas perintah dari Ferdy Sambo.
"Saksi Chuck Putranto, S.IK menyampaikan "Beg tolong copy dan lihat isinya" dan oleh saksi Baiquni Wibowo, S.IK menjawab "ngga apa-apa nih..?" dan dijawab aleh saksi Chuck Putranto, S.IK "kemarin saya sudah dimarahi, saya takut di marahi lagi" selanjutnya saksi Chuck Putranto, S.IK menyerahkan kunci mobilnya kepada saksi Baiquni Wibowo, S.IK untuk mengambil DVR CCTV yang di simpanya di mobilnya," ungkap jaksa dalam dakwaan.