Kompol Baiquni Didakwa Rintangi Penyidikan, Kumpulkan CCTV Rumah Sambo

Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo. (Foto : Youtube PN Jaksel)

Setelah terdakwa Baiquni mengambil DVR CCTV didalam mobil saksi Chuck Putranto, langsung bergegas ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama dan menyalin data atau rekaman yaitu DVR CCTV yang berada di gapura pos satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45 dan No 43.

"Kemudian terdakwa Baiquni Wibowo mencari data atau rekaman pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 Wib dan dipindahkan ke media penyimpanan flashdisk warna merah hitam," ujarnya.

Selanjutnya, terdakwa Baiquni Wibowo kembali ke Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan membawa flashdisk wama hitam dan laptop Microsoft Surface dan menunjukan data rekaman yang sudah dicopy tersebut kepada saksi Chuck Putranto.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto, S.IK "nih udah copyannya CCTV" saat itu saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, S.IK., M.H., dimana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan "bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat ngga?", terang Jaksa.

Terdakwa bersama-sama saksi Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, dan saksi Ridwan Rhekynelson Soplanit, menonton rekaman CCTV hasil copyan/unduhan oleh saksi Baiquni Wibowo, S.IK dan diputar dengan menggunakan laptop milik terdakwa Baiquni Wibowo.

"Setelah terdakwa bersama tiga orang saksi menonton dan melihat isi dari flasdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut, ternyata saksi Chuck Putranto, S.IK, berkata: "Bang ini Joshua masih hidup" lalu terdakwa Baiquni Wibowo, S.IK. memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas saksi Ferdy Sambo," paparnya.

Atas perbuatannya, Baiquni Wibowo didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.