Bharada E Beberkan Dirinya Mengaku Hanya Ikuti Perintah Jendral

Sidang Perdana Bharada E (Foto : )

Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E baru saja menjalani sidang perdananya atas dugaan kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat pada Selasa 18 Oktober 2022.

Berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan dimulai pada pukul 9.30 wib dan berakhir pada pukul 11.21 wib.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian dimana jumlah personil yang diturunkan lebih banyak dibandingan pada persidangan Ferdy Sambo pada senin (17-10-2022) mengingat bahwa tersangka bharada e ini merupakan Justice Collaborator atau Saksi Pelaku.

Usai persidangan Richard Eliezer yang didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Ronny Talampessy, membacakan surat permohonan maaf untuk keluarga korban Yoshua Hutabarat atas apa yang telah ia lakukan.

Dengan Suara bergetar, Bharada E pun menyesali perbuatan terhadap seniornya itu.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal," ungkapnya di depan awak media.

Sekedar informasi Persidangan Richard atas dugaan pembunuhan berencana ini akan dilanjutkan kembali pada selasa 25 oktober 2022 mendatang yang rencananya akan menghadirkan saksi dari pihak Keluarga Yoshua Hutabarat.