Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim

Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Tragedi Maut Kanjuruhan (Foto : Tangkap Layar)

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.