Antv – Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan gelar rekonstruksi tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Rabu (19/10/2022) mendatang. Rekonstruksi tersebut bakal dilaksanakan di lapangan Mapolda Jatim.
"Rencananya pada tanggal 19 Oktober 2022 hari Rabu akan dilaksanakan rekonstruksi yang rencananya akan dilaksanakan di lapangan Mapolda Jatim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Selain itu, lanjut Nurul, pihaknya juga bakal melakukan ekshumasi (penggalian kuburan-red) terhadap dua orang korban tragedi Kanjuruhan. Ekshumasi itu bakal digelar Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Polri berencana menggelar rekonstruksi penembakan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Kamis (20/10/2022). Serta ekshumasi dua korban tragedi Kanjuruhan pada Rabu (19/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan untuk melihat arah tembakan gas air mata.
"Akan melihat tentang berapa tembakan yang dilakukan, kemudian arah tembakan, kemudian perintah tembakan, kemudian jenis peluru yang digunakan," terang Dedi di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/10/2022).
Dalam tragedi yang menewaskan 132 orang itu, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.